Viral Medsos

Sepasang Kekasih Buang Bayi di Masjid Riau, Lantaran Malu Hasil Hubungan Gelap

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua pelaku berinisial EO dan SFL.

Sepasang Kekasih Buang Bayi di Masjid Riau, Lantaran Malu Hasil Hubungan Gelap

TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap.

Keduanya ditangkap tak lama setelah bayi perempuan ditemukan warga dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Senin (6/2/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua pelaku berinisial EO dan SFL.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Raja menerangkan, tersangka EO mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, SFL. Dia mengatakan, kedua pelaku ini sama-sama bekerja di sebuah rumah makan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi itu karena malu mempunyai anak di luar nikah.

Tersangka SFL mengaku melahirkan bayi pada Minggu (5/2/2023) di Bidan Maria yang didampingi pasangan gelapnya, EO.

Baca juga: Viral Kebablasan Tidur Siang, Bocah Ini Siap-siap Berangkat Sekolah Padahal Masih Magrib

SFL kemudian meninggalkan bayinya di dalam masjid Ummi Jailun. Bayi ditinggalkan beserta kasur dan bantal.

Raja mengatakan, terungkapnya aksi sejoli ini berawal dari ditemukannya bayi pada plastik biru bertuliskan Bidan Maria.

Selanjutnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas mendatangi bidan untuk memastikan orangtua bayi tersebut.

Tim saat itu mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan EO. Lalu, tim mengetahui keberadaan ayah dari bayi itu, yakni EO yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Rohul.

Hasil dari penyelidikan, lanjut dia, pelaku SFL diketahui sedang berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kedua pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum.

Raja mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved