Tindakan Penghalangan

AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengamanan Presiden yang Halangi Jurnalis Liputan

AJI Medan kecam tindakan over protektif pasukan pengaman presiden yang halangi jurnalis lakukan peliputan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Paspampres yang mengawal Presiden RI, Joko Widodo menghalangi peliputan awak media, Kamis (9/2/2023). Padahal sebelumnya Jokowi baru saja woro-woro soal kebebasan pers. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan penghalangan yang dilakukan pasukan pengaman Presiden terhadap sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan.

Menurut Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, kasus penghalangan ini bermula saat Presiden RI, Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Pasar Bakti, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Saat itu, sejumlah awak media ingin melakukan wawancara dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, usai membagi-bagikan sembako dan kaus kepada masyarakat.

Baca juga: PASPAMPRES Halangi Tugas Wartawan di Hari Pers Nasional Saat Presiden Jokowi Berkunjung ke Medan

"Setelah itu, Jokowi memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan wawancara," kata Cristison pada Tribun-medan.com, Jumat (10/2/2023).

Ia mengatakan, karena Jokowi sudah memberikan isyarat mau diwawancara, awak media kemudian mendekat.

Sayangnya, sejumlah pasukan pengaman Presiden lantas menghalang-halangi para jurnalis untuk wawancara.

"Sempat terjadi perdebatan, karena beberapa media diberikan izin mendekat dan wawancara dengan Presiden, tetapi ada jurnalis yang tidak diperkenankan wawancara dengan berbagai macam alasan," sebutnya.

Baca juga: Jokowi Baru Woro-woro Kebebasan Pers, Tapi Paspampresnya Halangi Jurnalis Liputan

Christison menuturkan, dari keterangan jurnalis yang mengalami penghalang tersebut, ketika itu Presiden Jokowi bersedia untuk melakukan wawancara terhadap para wartawan yang hadir.

"Sejumlah jurnalis pun sempat menjelaskan kepada petugas pengamanan Presiden terkait keperluan wawancara dan asal media, namun upaya mereka tidak digubris," ungkapnya.

Ia menuturkan, setelah berdebat dan dijelaskan, para petugas pengamanan Presiden ini pun tetap bersikeras untuk melakukan penghadangan kepada sejumlah jurnalis dan tidak mengizinkan melakukan wawancara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo Johnny G Plate, Presiden Jokowi Tanggapi: Hormati Proses Hukum

Atas tindakan represif tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan petugas pengamanan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo.

Apa yang dilakukan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved