Breaking News

Tindakan Penghalangan

AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengamanan Presiden yang Halangi Jurnalis Liputan

AJI Medan kecam tindakan over protektif pasukan pengaman presiden yang halangi jurnalis lakukan peliputan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Paspampres yang mengawal Presiden RI, Joko Widodo menghalangi peliputan awak media, Kamis (9/2/2023). Padahal sebelumnya Jokowi baru saja woro-woro soal kebebasan pers. 

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai, tindakan over protektif yang dilakukan pasukan pengaman Presiden itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta).

5. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved