Tindakan Penghalangan
AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengamanan Presiden yang Halangi Jurnalis Liputan
AJI Medan kecam tindakan over protektif pasukan pengaman presiden yang halangi jurnalis lakukan peliputan
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai, tindakan over protektif yang dilakukan pasukan pengaman Presiden itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta).
5. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.(cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.