Koruptor
Disaksikan Istri, Koruptor Bank Syariah Mandiri Senilai Rp 32 Miliar Dijebloskan ke Lapas Siantar
Memet S Siregar, koruptor pada Bank Syariah Mandiri dijebloskan ke penjara disaksikan istrinya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Kejaksaan Negeri Simalungun menjebloskan Memet S Siregar ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar, Jumat (10/2/2023).
Terpidana korupsi pinjaman modal Bank Syariah Mandiri (BSM) tersebut wajib mendekam di lapas selama 8 tahun penjara dan tambahan pengganti kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian menyampaikan, Memet S Siregar yang sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Korps Adhyaksa, telah diamankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Memet S Siregar, Koruptor yang Jadi Buronan Kejati Sumut Ditangkap Usai Bepergian Bersama Keluarga
“Jadi yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut. Kemudian dengan status beliau yang telah berkekuatan hukum tetap, penahanannya dititipkan ke kita untuk diteruskan ke Lapas Siantar,” kata Asor, Jumat (10/2/2022) siang.
“Tadi begitu kita limpahkan, segala prosesnya lancar. Hadir juga istri dan anaknya,” tambah Asor.
Adapun Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan bahwa Memet dijerat dalam dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
Baca juga: Wanita Sepuh yang Dituding Penculik Anak di Desa Helvetia Ternyata ODGJ
Memet S Saragih divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan, kendati JPU dari Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Hanya saja, JPU saat itu langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang mana majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan Memet S Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Saragih selaku Direktur PT Tanjung Siram dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah),” kata Yos A Tarigan.
Baca juga: Kibo Pasaribu dan 4 Kawannya Menyaru Jadi Pegawai Kejati Sumut, Jual Mobil Lelang Tipu Korbannya
Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," pungkas Yos.
Memet ditetapakan sebagai terpidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.