Buronan Kejaksaan

Memet S Siregar, Koruptor yang Jadi Buronan Kejati Sumut Ditangkap Usai Bepergian Bersama Keluarga

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut menangkap Memet S Siregar, koruptor yang juga Direktur PT Tanjung Siram

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Memet S Siregar, koruptor sekaligus buronan Kejari Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut akhirnya menangkap Memet S Siregar, koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2022 lalu.

Memet S Siregar ditangkap di rumahnya usai kembali bepergian bersama keluarganya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Memet S Siregar ditangkap pada Kamis (9/2/2023) malam di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan.

Saat penangkapan berlangsung, keluarga Memet S Siregar terlalu banyak bertanya.

Baca juga: Buronan Korupsi Proyek Rigit Beton Ditangkap saat Asyik Main Catur

"Perlawanan tidak ada, hanya banyak berbicara untuk mengulur-ngulur waktu," kata Yos, Jumat (10/2023).

Yos mengatakan, keluarga Memet S Siregar menanyai soal putusan hakim kasasi.

"Lalu kami perlihatkan surat perintah tugas dan putusan Mahkahmah Agung, cuma karena banyak bertanya, jadi mengabiskan waktu," kata Yos.

Baca juga: TERUNGKAP Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu pada Bandar Narkoba yang Kini Buronan

Usai menangkap Memet S Siregar, Tim Tabur Kejati Sumut lantas menyerahkan buronan korupsi Rp 32 miliar ini pada Kejari Simalungun.

Sebab, penanganan perkara kasus Memet S Siregar sebelumnya ditangani oleh Kejari Simalungun.

Latar belakang kasus 

Kasus yang mendera Memet S Siregar ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur PT Tanjung Siram.

Kala itu, Memet S Siregar mengajukan permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun sebesar Rp 32 miliar.

Dalam perjalanannya, diduga Memet S Siregar dan Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi temuan BPK RI.

Baca juga: VIDEO DETIK-DETIK Buronan Kasus Korupsi Bareskrim Ditangkap saat Bersama Istri di Tol!

Atas hal tersebut, kasus ini kemudian ditangani Kejari Simalungun.

Memet dan Dhanny Surya diadili dalam berkas terpisah.

Selama persidangan, Memet kemudian dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved