Buronan Kejaksaan

Memet S Siregar, Koruptor yang Jadi Buronan Kejati Sumut Ditangkap Usai Bepergian Bersama Keluarga

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut menangkap Memet S Siregar, koruptor yang juga Direktur PT Tanjung Siram

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Memet S Siregar, koruptor sekaligus buronan Kejari Simalungun 

Namun, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan lantas memvonis bebas Memet S Siregar.

Jaksa yang tidak terima atas putusan itu kemudian mengajukan upaya kasasi.

Baca juga: DPO Pencurian Baterai Mercusuar Ditangkap Ditpolairud Polda Sumut, Tiga Tahun Jadi Buronan Polisi

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram kemudian dijatuhkan pidana penjara delapan tahun, denda Rp 400 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

"Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," pungkas Yos.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved