Berita Medan

LBH Medan Soroti Masalah Kesejahteraan dan Perlindungan Kepada Jurnalis di Momen Hari Pers Nasional

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyoroti kesejahteraan dan perlindungan jurnalis di momentum Hari Pers Nasional.

|
Tribun Medan/Alfiansyah
ILUSTRASI. AJI Medan melakukan unjuk rasa menolak keras pengesahan RKUHP di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Senin (5/12/2022). 

"Misalanya diduga melakuan pemerasan dan pengancaman terhadap instansi maupun person untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Dijelaskannya, lemahnya pengawasan Dewan Pers terhadap permasalan tersebut secara tidak langsung, telah mencoreng jurnalis yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar.

"Padahal kita tahu secara fungsinya Dewan Pers mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut," jelasnya.

Irvan mengatakan, maka patut dan wajar secara hukum LBH Medan menillai dewasa ini kesejahteran dan perlindungan jurnalis masih jauh dari harapan.

"Seperti peribahasa jauh panggang dari api yang menggambarkan kesejahteran dan perlindungan jurnalis, tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapan kawan-kawan jurnalis khususnya di Kota Medan," katanya.

Baca juga: Paspampres Halangi Tugas Wartawan Saat Hendak Wawancarai Presiden Jokowi di Pasar Bakti

Ia menegaskan, pihaknya meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan Dewan Pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jurnalis.

Di mana hal tersebut pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(cr11/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved