Berita Viral

Bripda Haris Sitanggang Anggota Densus 88 yang Bunuh Driver Ojol Segera Jalani Sidang Kode Etik

Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS bakal menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan sopir taksi online. 

HO
Kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Jawa Barat mencengangkan publik. Polisi menyatakan bahwa korban dibunuh oleh anggota Densus 88.  

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS bakal menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan sopir taksi online. 

Anggota Densus 88 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti membunuh sopir taksi online. 

Polri mengagendakan sidang kode etik atas tindak pidana Bripda HS.

"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Meski begitu, Ramadhan mengatakan agenda sidang kode etik itu masih belum terjadwal.

"Nanti kita lihat jadwal tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Pakar Hukum Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati, Tapi Pasti Ajukan Banding

Baca juga: Melalui Jumat Curhat Kapolres Palas Terima Keluhan Warganya

Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Diantaranya melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved