Sidang Ferdy Sambo
Jelang Sidang Vonis, Pakar Hukum Prediksi Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati, Tapi Pasti Ajukan Banding
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) nanti. Sidang putusan ini menjadi perhatian publik.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) nanti. Sidang putusan ini menjadi perhatian publik.
Lalu apakah Ferdy Sambo bakal divonis hukuman mati?
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan ada kemungkinan terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, akan divonis hukuman mati.
“Kalau Sambo, namanya pidana tidak bekerja dalam ruang hampa. Maka saya memprediksi begini, kalau toh ini adalah suatu bagian dari pencermatan seluruh bangsa Indonesia, dan keadilan seluruh bangsa Indonesia, mungkin pidana mati,” kata Hibnu dalam Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).
Dia menjelaskan, proses persidangan tidak selesai di Pengadilan Negeri saja, tetapi bisa berlanjut jika terdakwa melakukan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi.
Dia juga yakin jika Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ada kemungkinan besar mantan Kadiv Propam Polri itu akan melakukan perlawanan hukum, bahkan sampai pada mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Pertanyaannya, apakah (tuntutan) seumur hidup itu konsisten nanti? Karena persidangan itu masih ada banding, ada kasasi. Saya kira nggak mungkin, Sambo pasti mengajukan perlawanan, baik banding, kasasi, bahkan PK,” jelas Hibnu.
Baca juga: BEJAT, Guru Agama Lecehkan 7 Siswi SD di Kelas, Modus Periksa PR Sambil Dipangku, Disuruh Ngangkang
Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diubah Menjadi Dua, Kelas Intensif dan Non-Intensif
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Hibnu memperkirakan istri Ferdy Sambo itu tidak akan dihukum seberat suaminya.
Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan aspek lain, salah satunya soal masa depan anak Sambo dan Putri.
“Kalau Putri kayaknya tidak. Saya melihatnya gender. Apalagi suaminya sudah dihukum berat, bagaimana pertumbuhan anaknya,” papar dia.
Adapun terkait terdakwa Richard Eliezer, Hibnu memprediksi vonis hakim akan lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Mengingat, posisinya sebagai seorang justice collaborator.
Dia juga menjelaskan, akan sulit bagi Eliezer untuk bebas dari tuntutan. Opsi yang paling memungkinkan adalah dihukum seringan mungkin daripada terdakwa lain.
Sebagai informasi, sidang vonis ferdy sambo cs akan dimulai pekan depan. Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Kemudian, keesokan harinya pada Selasa (14/2/2023), giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Lalu, terdakwa Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Tak Bisa Ngelak Lagi, Polisi Temukan Bukti Baru Kelainan Seksual Mama Muda: Ada Dua Lubang Misterius
Baca juga: Melalui Jumat Curhat Kapolres Palas Terima Keluhan Warganya
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis
Ferdy Sambo bakal divonis hukuman mati
vonis hukuman mati
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.