Minyak Goreng

75 Ton Minyakita Ditemukan di PT Yorgo Anugerah Nusantara, Sengaja Tak Diedarkan sejak Desember

Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan 75 ton Minyakita di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Jalan Brigjen Zainid Hamid.

TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan menemukan 75 ton Minyakita di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan menemukan 75 ton Minyakita di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/1/2023). 

Sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus Minyakita diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor. 

Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan bahwa perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara awalnya tidak mengakui pihaknya memproduksi Minyakita

Namun setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya Minyakita di dalam gudang tersebut. 

"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakkita dalam gudang mereka, " katanya dalam press conference, Senin (13/2/2023). 

Ia mengatakan bahwa Minyakkita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu, namun hingga ditemukan pada hari ini, 13 Februari 2023 minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan. 

Naslindo mengatakan temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat Inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumatera Utara salah satu andilnya minyak goreng

"Atas Temuan ini, sadah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, " ungkapnya. 

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh Produsen dan Distributor Minyak Goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran pentagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " pungkasnya.

(cr9/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved