Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo!
Majelis Hakim membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini, Senin (13/2/2023) 2023.
Editor:
M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini, Senin (13/2/2023) 2023.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, mati!" ujar Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Berita Terkait: #Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
| Habibullah Lubis Ceritakan Krolonogi Rumah Terbakar dan Tewaskan Putrinya yang Mahasiswi Kedokteran |
|
|---|
| Expo Property, Otomotif & Perabot Terbesar 2025 Medan Fair, Circle EO Hadirkan Produk Lokal & Global |
|
|---|
| Profil Tanti Aulia Syafitri Lubis, Calon Dokter yang Tewas Terpanggang Mahasiswi Berprestasi |
|
|---|
| Swiss-Belinn Medan Hadirkan Interior Baru yang Modern, Minimalis dan Elegan |
|
|---|
| Pengakuan 2 Remaja yang Begal Petugas Imigrasi Kualanamu, Uang Habis Buat Foya-foya ke Berastagi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.