Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J : Tetesan Darah Anak Kami Terjawab Sudah

Roslin Emika Simanjuntak menyebut bahwa doa dan tetesan darah almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua kini terjawab sudah.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga Brigadir J bersyukur atas vonis hukuman mati terhadap terdakwa  pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

Bibi Yosua, Roslin Emika Simanjuntak mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis tersebut melalui unggahan Facebooknya.

Roslin Emika Simanjuntak menyebut bahwa doa dan tetesan darah almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua kini terjawab sudah.

"Puji Tuhan akhirnya doa dan tetesan darah anak kami almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua dan air mata kami terjawab sudah," tulis Roslin Emika Simanjuntak.

"Hukum mati buat Perdy Sambo," lanjutnya.

Baca juga: TIGA Sosok Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Ada Hakim Morgan Simanjuntak yang Sudah Berpengalaman

Melalui unggahan Facebooknya itu, Roslin Emika Simanjuntak juga mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para pengacara yang telah membantu pihak keluarga Brigadir J menegakkan keadilan atas kematian keponakannya.

"Terimakasih buat bantuan hukum tim pengacara kami,masyarakat,media, ormas yg mendukung kami dalam mengungkapkan kasus ini," tulis Roslin Emika Simanjuntak.

Tak lupa, Roslin Emika Simanjuntak juga mengucapkan terimakasihnya kepada para penegak hukum.

"Terimakasih buat majelis hakim,JPU,Tim penyidik, Kapolri," lanjut Roslin.

Seperti diketahui, Roslin Emika Simanjuntak  selaku bibi dari Brigadir J tak pernah luput dari proses hukum untuk keadilan keponakannya itu.

Roslin Emika Simanjuntak juga sempat khawatir ketika pertama kali bertemu Ferdy Sambo dalam persidangan.

Ia merasa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi masih disegani karena memiliki kekuasaan. Kekuatan Sambo, kata Roslin Emika terasa dalam hal perilaku aparat kepadanya.

Menurutnya ada aturan berbeda ketika keluarga Brigadir J menjadi saksi Ferdy Sammbo dan Putri, dibanding saat memberi kesaksian untuk Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Namun kini, Ferdy Sambo, orang dibalik pembunuhan berencana terhadap ponakannya itu mendapatkan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. (HO)

Baca juga: RESPONS Ibu Yosua Dengar Ferdy Sambo Divonis Mati, Peluk Erat Foto Yosua: Tuhan, Kau Hadir di Sini

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved