Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP

Aada waktu bagi terdakwa, Ferdy Sambo, untuk melakukan permohonan banding setelah dijatuhi vonis mati. Simak mekanismenya sesuai KUHAP.

AFP/ADITYA AJI
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. 

(1)Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.

(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

7 hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo

Ada juga tujuh hal yang memberatkan vonis mati terdakwa, Ferdy Sambo.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa, dalam sidang vonis di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023), melansir Tribunnews.com.

Inilah tujuh hal yang memberatkan dalam kasus ini hingga diputuskannya vonis mati.

1. Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7.  Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, Hakim Wahyu juga menegaskan tidak adanya hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.

"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved