Ferdy Sambo Dihukum Mati
Ferdy Sambo Punya Waktu 7 Hari Ajukan Banding, Ini Mekanismenya sesuai KUHAP
Aada waktu bagi terdakwa, Ferdy Sambo, untuk melakukan permohonan banding setelah dijatuhi vonis mati. Simak mekanismenya sesuai KUHAP.
(1)Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
7 hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo
Ada juga tujuh hal yang memberatkan vonis mati terdakwa, Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa, dalam sidang vonis di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2/2023), melansir Tribunnews.com.
Inilah tujuh hal yang memberatkan dalam kasus ini hingga diputuskannya vonis mati.
1. Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, Hakim Wahyu juga menegaskan tidak adanya hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Hal meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," pungkas Hakim Wahyu.
(*/TRIBUN MEDAN)
BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo |
![]() |
---|
TERNYATA Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati, Pakar Hukum Ini Beber KUHP Pasal 100 ayat 1 |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Ringan? |
![]() |
---|
Inilah yang Terjadi di Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hingga Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|
Gus Miftah Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Tonggak Sejarah Peradilan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.