Berita Sumut

Terbukti Aniaya Balita, Josis Sembiring Divonis 2 Tahun, Istrinya Dijatuhi Hukuman 1 tahun Penjara

Pasangan suami istri, Josis Sembiring dan Pal Muriati divonis bersalah oleh hakim, kasus penganiayaan balita yang merupakan keponakan para terdakwa.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Terbukti Aniaya Balita, Josis Sembiring Divonis 2 Tahun, Istrinya Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus penganiayaan terhadap seorang Balita berinisial A, yang tinggal di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, masih terus berlanjut.

Terbaru, kedua pelaku yang merupakan paman dan bibi korban yaitu Josis Sembiring dan Pal Muriati, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (13/2/2023).

Amatan www.tribun-medan.com, Majelis Hakim PN Kabanjahe membacakan amar putusan perkara keduanya secara terpisah.

Awalnya, sidang untuk Josis Sembiring dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual. di PN Kabanjahe. Sementara terdakwa saat berada di Rutan Kabanjahe.

Kemudian, setelah pembacaan putusan Josis selesai, dilanjutkan Pal Muriati yang mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kabanjahe menyatakan masing-masing, baik Josis Sembiring dan Pal Muriati bersalah melakukan pidana penganiayaan terhadap korban.

"Kepada terdakwa Josis dijatuhi hukuman dua tahun penjara, terdakwa Pal Muriati dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dan denda sebesar 10 juta rupiah atau kurungan selama empat bulan," ujar Majelis Hakim.

Diketahui, vonis terhadap keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Ketika ditanya perihal hal ini, JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan, mengaku jika pihaknya mengikuti hasil dari sidang tadi.

"Ya tadi kita sudah mendengarkan sidang putusan terdakwa penganiayaan Balita, keduanya dijatuhi hukuman sama seperti tuntutan kita. Sikap kita mengikuti hasil dari persidangan tadi, di mana untuk pelaku Josis menerima dan Pal Muriati menyatakan pikir-pikir," Ujar Randa.

Dijelaskan Randa, saat masa penanganan perkara pihaknya mendapatkan informasi jika antara terdakwa dengan orangtua kandung dari korban sudah sepakat berdamai.

Di mana, diketahui korban merupakan keponakan dari para terdakwa yang dirawat sejak tahun 2021 lalu yang juga disetujui oleh orangtua korban.

"Mereka juga sudah berdamai, sehingga inilah yang meringankan," Ucapnya.

Dijelaskan Randa, untuk terdakwa Pal Muriati pada saat sidang tadi menyatakan pikir-pikir, maka pihaknya juga mengikuti hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved