Berita Sumut

Terbukti Aniaya Balita, Josis Sembiring Divonis 2 Tahun, Istrinya Dijatuhi Hukuman 1 tahun Penjara

Pasangan suami istri, Josis Sembiring dan Pal Muriati divonis bersalah oleh hakim, kasus penganiayaan balita yang merupakan keponakan para terdakwa.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Namun, pihaknya juga tetap menunggu hasil dari tahapan tersebut selama tujuh hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebagai informasi, kedua pelaku ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia empat tahun tersebut pada bulan September 2022 lalu.

Aksi keduanya diketahui saat kepala desa setempat mengantarkan Balita tersebut untuk berobat ke RSU Kabanjahe. 

Selanjutnya, atas temuan tersebut keduanya ditangkap oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo pada Sabtu (24/9/2022).

Diketahui, keduanya sudah ditahan sejak 28 September 2022 lalu

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved