Berita Sumut
Terbukti Aniaya Balita, Josis Sembiring Divonis 2 Tahun, Istrinya Dijatuhi Hukuman 1 tahun Penjara
Pasangan suami istri, Josis Sembiring dan Pal Muriati divonis bersalah oleh hakim, kasus penganiayaan balita yang merupakan keponakan para terdakwa.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Namun, pihaknya juga tetap menunggu hasil dari tahapan tersebut selama tujuh hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, kedua pelaku ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia empat tahun tersebut pada bulan September 2022 lalu.
Aksi keduanya diketahui saat kepala desa setempat mengantarkan Balita tersebut untuk berobat ke RSU Kabanjahe.
Selanjutnya, atas temuan tersebut keduanya ditangkap oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo pada Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, keduanya sudah ditahan sejak 28 September 2022 lalu
(mns/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Sumut
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.