Berita Sumut
Alasan Mabuk, Pria di Karo Ini Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun Hingga Hamil
Seorang pria berinisial PT, warga Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena merudapksa anak kandungnya hingga hamil.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Amatan www.tribun-medan.com, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Gawat, Sopir Rudapaksa Siswi SMA di Dalam Angkot Hingga Hamil, Sekarang Diburon
"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, PT akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.
Dari perbuatannya, dirinya akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.
(mns/tribun-medan.com)
Polres Tanah Karo
Kecamatan Juhar
ayah rudapaksa anak kandung hingga hamil
Kabupaten Karo
mabuk
Tribun Medan
Ipda Sri Wahyuni Ginting
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.