Ferdy Sambo Dihukum Mati
BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo
Terbongkar, ternyata bukan pelecehan seperti yang disampaikan Putri, istri Ferdy Sambo. Apa yang terjadi sebenarnya di kamar antara Putri dengan Briga
Seperti yang didalilkan pengacara Putri dan Sambo, kasus perkosaan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Hakim menyebut, relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang menjadikan hakim meyakini tidak ada pelecehan atau perkosaan atau tindakan kekerasan seksual terhadap Putri di rumah di Magelang.

"Adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud di atas, sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tegas hakim Wahyu Iman Santosa.
"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres akibat pelecehan seksual atau kekerasan seksual," lanjut hakim Wahyu.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu, Senin.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.
Hakim Wahyu melanjutkan, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.