Kasus Brigadir J
FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim
Polri menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polri Minita Semua Pihak Hargai Keputusan Majelis Hakim Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggotanya, Ferdy Sambo.
Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Keputusan hakim PN Jaksel harus dihargai oleh semua pihak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin, majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Putri Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.
Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.
Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut. Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya. Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.
Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.
Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara
Sedangkan, - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi kepada Kuat Maruf. Sebab, sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Putusan hukuman 15 tahun penjara ini, kata Majelis Hakim sesuai dengan peran Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa fakta itu diperkuat karena Kuat Maruf menutup pintu utama dan menutup pintu balkon di lantai 2.
"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya pesan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan tidak dikunci kepada Kuat Maruf.
"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP duren tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," tukasnya.
Mahfud MD: Vonis Sudah Sesuai Rasa Keadilan Publik
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis majelis hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat. Dalam vonis terhadap Sambo, Mahfud menilai bahwa hal ini tepat karena dalam kasus pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam.
Terkait vonis Putri, Mahfud mengatakan bahwa dakwaan JPU semula menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.
Keluarga Yosua Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden, Mahfud MD dan Masyarakat Indonesia. Hakim Wahyu Iman Santoso Kembali Tegakkan, Banjir Doa dan Pujian dari Netizen: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini......
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel, Senin (13/2/2023).
Samuel mengatakan, meskipun dikenakan hukuman paling rendah dari Pasal 340 yakni penjara 20 tahun, hal itu sudah memuaskan keluarga, karena sesuai peranannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca juga: Motif Sakit Hati: Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun, Mahfud MD: Sudah Tepat
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.
Hal senada disampaikan Roslin Simanjuntak, bibi Yosua.
Dia mengatakan, keputusan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Ya, keputusan itu sudah tepat. Sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” kata Roslin singkat.
Ucapan terima kasih ke Presiden Jokowi
Samuel Hutabarat juga mengucapakan terima kasih atas dukungan banyak pihak terutama kepada Presiden Joko Widodo.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Presiden Jokowi karena sudah empat kali memerintahkan bawahannya untuk membuka kasus secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Samuel.
Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD yang sudah menerima kunjungan Samuel di kantornya tahun lalu dan mendorong agar kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya diproses secara hukum dengan adil.
Selain itu, Samuel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus, untuk membuka kasus ini sampai tuntas.
Ucapan terima kasih juga kepada tim pengacara yang telah berjuang untuk memberikan keadilan kepada almarhum Yosua.
Begitu juga dengan masyarakat Indonesia dan seluruh media yang telah berbulan-bulan mengawal kasus ini.
“Saya ucapkan terima kasih juga kepada masyarakat Indonesia dan media yang telah memberikan dukungan, doa, dan semangat yang begitu berarti bagi kami untuk tetap kuat menjalani masa-masa sulit,” ujar Samuel.
Hakim Wahyu Iman Santoso Kembali Tegakkan Hukum
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim putusan dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
Melalui media sosial, warganet mengapresiasi keberanian Hakim Wahyu Iman Santoso .
Tak luput ucapan terima kasih dilayangkan terhadap Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim lainnya yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Ferdy Sambo.
Melalui FB Tribun-Medan.com, warganet acungkan jempol kepada Wahyu Iman dan majelis hakim lainnya.
"Penghargaan untuk ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dan hakim PN Jaksel lainnya, yang kembali menegakkan hukum di Indonesia," tulis warganet.
“Penghargaan setinggi tingginya kepada hakim ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso,” sambung warganet lain.
“Terimakasih pak, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” sambing yang lain.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis kuat maruf
polri hargai putusan hakim vonis mati sambo
Kasus Brigadir J
| Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
|
|---|
| Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
|
|---|
| RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
|
|---|
| Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya |
|
|---|
| TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-putusan-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.