Sidang Ferdy Sambo Cs

IBU BRIGADIR J Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Berpelukan dengan Kakak Yosua

Ekspresi ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak jadi sorotan saat hakim membacakan vonis Kuat Maruf di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com,  Ekspresi ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak jadi sorotan saat hakim membacakan vonis Kuat Maruf di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibu dan Kakak Brigadir J berpelukan di ruang sidang usai vonis 15 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Kuat Maruf.

Rosti mengaku lega, karena vonis Kuat Maruf melebihi tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Selain Kuat Maruf, Ferdy Sambo juga sudah menjalani sidang vonis pada Senin (13/4/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved