Hukum dan Kriminal

Kuat Maruf Tersenyum Dengar Hakim Baca Vonis Terkait Kodir Menutup Pintu

Kuat Maruf, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM- Kuat Maruf, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Kuat terekam kamera memperlihatkan gerak gerik yang tidak biasa.

Kuat Maruf terekam menatap tajam majelis hakim saat membacakan vonis.

Tak hanya itu, Kuat Maruf juga sempat tersenyum ketika hakim membacakan amar putusan terkait Kodir menutup pintu di lantai tiga.

Sadar momen itu direkam, Kuat Maruf terlihat buru-buru mengenakan masker.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved