Hukum dan Kriminal
Kuat Maruf Tersenyum Dengar Hakim Baca Vonis Terkait Kodir Menutup Pintu
Kuat Maruf, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Editor:
Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM- Kuat Maruf, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Kuat terekam kamera memperlihatkan gerak gerik yang tidak biasa.
Kuat Maruf terekam menatap tajam majelis hakim saat membacakan vonis.
Tak hanya itu, Kuat Maruf juga sempat tersenyum ketika hakim membacakan amar putusan terkait Kodir menutup pintu di lantai tiga.
Sadar momen itu direkam, Kuat Maruf terlihat buru-buru mengenakan masker.
Tags
Kuat Maruf Tersenyum Dengar Hakim Baca Vonis
vonis 15 tahun penjara ke Kuat Maruf
hasil sidang vonis Kuat Maruf
Berita Terkait: #Hukum dan Kriminal
| PROTES VONIS HAKIM PN Medan, Lie Yung Ai Syok Dihukum Lebih Berat Daripada Pelaku Utama |
|
|---|
| KECEWA❗ NOVEL BASWEDAN Kritik Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom : Selesaikan Korupsi Secara Politis |
|
|---|
| FAKTA MENGEJUTKAN❗ Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Tak Tau Dimana Ponsel Korban |
|
|---|
| Mata Prajurit TNI Raider 100 Buta Usai Diserang Geng Motor, Brigjend Refrizal : Dibacok-bacok |
|
|---|
| Kapolda Sumut Klaim Kejahatan Menurun Setelah Ribuan Pelaku Narkotika Diringkus Dalam Sebulan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.