Sidang Ferdy Sambo Cs

RESPON Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo : Sudah Tepat, Tak Ada Fakta yang Meringankan

Menko Polhukam Mahfud MD turut merespon vonis mati yang dilayangkan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD turut merespon vonis mati yang dilayangkan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahfud menilai keputusan hakim suda tepat dan tidak ada fakta yang meringankan mantan Kadiv Propam tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Mahfud MD hukuman terhadap seorang terdakwa bisa diturunkan jika ada sikap yang meringankan.

Diketahui Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menginginkan hukuman seumur hidup.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/14/sebut-vonis-hakim-terhadap-sambo-sudah-tepat-mahfud-md-tidak-ada-fakta-yang-meringankan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved