Breaking News

Kasus Brigadir J

Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis Lampaui Tuntutan, Keluarga Brigadir J Merasa Lega

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan terpenuhi

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis Lampaui Tuntutan, Keluarga Brigadir J Merasa Lega.

Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan seluruh harapan mereka supaya 4 orang terdakwa pelaku pembunuhan berencana dihukum setimpal sudah dipenuhi oleh majelis hakim.

"Soal puas, gimana ya...Semua keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan sudah terpenuhi.

"Artinya terhadap Ferdy Sambo yang kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun ya, sudah dipenuhi," ucap Kamaruddin.

Hal yang sama, kata Kamaruddin, juga dilakukan majelis hakim terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan.

"Kemudian terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dipenuhi. Kita minta minimal diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Malah kita minta minimal 15 (tahun). Untuk Kuat Ma'ruf dipenuhi 15 (tahun) dan Ricky Rizal karena ada tadi pertimbangan ada 2 hal yang meringankan, sudah terpenuhi," ujar Kamaruddin.

Besok (hari ini), Rabu (15/2/2023), rencananya akan dilakukan pembacaan vonis terakhir terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Dalam perkara ini, 4 orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved