Kasus Pembunuhan
Suaminya Dibunuh, Istri Mantan Anggota DPRD Langkat, Minta Tersangka Hukum Berat
Nilawati istri mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 bernama Paino, meminta kelima tersangka agar dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Suaminya Dibunuh, Istri Mantan Anggota DPRD Langkat, Minta Tersangka Hukum Berat
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Nilawati istri mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 bernama Paino, meminta kelima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Langkat, agar dihukum seberat-beratnya.
Pasalnya jika para pelaku dihukum ringan, kejadian serupa seperti yang dialami suaminya akan terulang kembali.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, saya sebagai istri Bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku di hukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya," ujar Nilawati saat ditemui wartawan di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (14/2/2023).
Lanjut Nilawati, jika para tersangka tidak dihukum seberat-beratnya seperti yang ia inginkan, keluarga Paino tidak akan tenang hidup di Desa Besilam Bukit Lambasa.
"Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini pak Presiden, selama ini kami sudah terzolimi pak," ucap Nilawati.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis mengatakan, perkara ini ia berharap agar kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut para tersangka, Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.
Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejk 20 Januari 2023 lalu.
"Itu sudah direncanakan para pelaku untuk membunuh korban dengan cara dikampak, namun tidak berhasil," ujar Togar.
"Tapi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya.
Togar menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum keluarga, dalam waktu dekat segera menyurati Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dan lainnya.
Karenanya, salahsatu daripada tersangka dalam perkara ini yang juga otak dari para pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa.
"Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," tutup Togar.
Dikabarkan sebelumnya, lima orang pembunuh bayaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino yang dilakukan pada Kamis (26/1/2023) malam.
Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat
Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat
Mantan Anggota DPRD Dibunuh
TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
![]() |
---|
Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
![]() |
---|
Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
![]() |
---|
Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.