Usai Divonis Bunuh Brigadir J, Pakar Sarankan Ferdy Sambo dan Putri Dijaga Ketat: Takut Akhiri Hidup

Terkait hukuman ini, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meminta adanya penjagaan ekstra oleh pihak rumah tahanan (Rutan) kepada mereka.

HO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 0- 

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo diputus vonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Terkait hukuman ini, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meminta adanya penjagaan ekstra oleh pihak rumah tahanan (Rutan) kepada mereka.

Reza menilai adanya peluang terdakwa akan terguncang jiwanya lantaran vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan oleh jaksa.

Berdasarkan studi, dirinya mengatakan tingkat bunuh diri lebih tinggi di rutan ketimbang di Lembaga Permasyarakatan (lapas).

“Pihak rutan perlu menjaga FS ( Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas.”

“Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakitbat fatal bagi hidup mereka sendiri,” jelasnya dalam keterangant tertulis, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, Reza menilai kemungkinan adanya upaya dari keluarga Brigadir J untuk mengajukan gugatan terkait kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua oleh  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC.”

“Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,” katanya.

Selain itu, Reza juga mengapresiasi hakim yang telah memimpin persidangan kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Menurutnya ada tiga capaian yang diperoleh oleh ketiga hakim secara pribadi dan peradilan di Indonesia secara umum.

Untuk para hakim, Reza menganggap karier hakim akan semakin melejit usai menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan JPU.

“(Usai vonis ke Ferdy Sambo dan Putri) marwah MA (Mahkamah Agung) di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa,” katanya.

Sebelumnya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri telah diumumkan oleh hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved