Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Awasi Proses Coklit Pemutakhiran Data Pemilih Hingga 14 Maret 2023
Bawaslu Sumut tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Sumut
Editor:
Array A Argus
HO/Tribun Medan
Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Media Sosial Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Tahapan Pemilu 2024 dan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara Daring di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu (14/1/2023).
Lebih lanjut Suhadi menambahkan bahwa menjadi tugas pengawas memastikan coklit berjalan sesuai prosedur.
“Rentang waktu 32 hari itu cukup panjang, jadi selain pengawasan melekat juga harus dilakukan uji petik dengan mempedomani alat kerja, pahami aturan yang berlaku, PKPU, Perbawaslu, SE dan aturan lainnya,” ujar Mantan Ketua KPU Samosir ini.
Suhadi kembali menegaskan bahwa akan ada 4 kemungkinan hasil uji petik yang dimasukkan dalam alat kerja.
“Belum dicoklit sudah ditempel stiker, sudah dicoklit belum ditempel stiker, sudah dicoklit sudah ditempel stiker dan belum dicoklit belum ditempeli stiker,” katanya.(cr14/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.