Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Awasi Proses Coklit Pemutakhiran Data Pemilih Hingga 14 Maret 2023

Bawaslu Sumut tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Sumut

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Media Sosial Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Tahapan Pemilu 2024 dan Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pemberitaan dan Publikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara Daring di Kantor Bawaslu Sumut, Sabtu (14/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023. 

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan mengatakan dalam masa kerja hingga 14 Maret, Bawaslu Sumut memastikan tahapan ini berjalan lancar.

Baca juga: Bawaslu Sumut Cek Sarana Prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan dan Pantau Perekrutan PKD di Daerah

"Kita mengkoordinir bahwasannya Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja, memastikan bahwa Pantarlih itu mencoklit dan meneliti daftar pemilih yang ada di wilayah kerja mereka, terutama di TPS dari dokumen yang dibawa Pantarlih dari KPU," kata Marwan, Rabu (15/2/2023).

Marwan menyebutkan, dalam berlangsungnya proses coklit, pasti ada rumah yang didatangi petugas Pantarlih tidak berpenghuni.

Karena itu, Bawaslu meminta agar jangan sampai ada hak memilih masyarakat yang tercecer.

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerima kehadiran petugas Pantarlih.

Baca juga: Bawaslu Sumut Harap Kabupaten/Kota Manfaatkan Media Sosial Jadi Sarana Edukasi Pengawasan Pemilu

Bawaslu Sumut mengingatkan jika ada anggota keluarga yang sudah 17 tahun, untuk mendaftarkannya agar ikut memilih. 

"Kita juga minta masyarakat menginformasikan kepada masyarakat lainnya, agar suksesnya proses coklit ini,"
ujarnya. 

Marwan mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas jika ada anggota keluarga yang pindah permanen, dan jika ada anggota keluarga yang masuk menjadi anggota TNI dan Polri. 

Baca juga: Bawaslu Sumut Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Kampanye Pemilu 2024

"Agar hak suara tidak disalahgunakan, termasuk melaporkan jika ada anggota yang sudah meninggal, supaya tidak menjadi pekerjaan tambahan bagi PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota," pungkasnya.

Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang meminta jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan maksimal.

“Metode kerja pengawasan kita harus maksimal, pahami regulasi, dan pastikan pelaksanaan coklit sesuai mekanisme, prosedur dan tata cara,” ungkap Suhadi.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menegaskan bahwa coklit itu dilakukan harus sesuai prosedur.

“Bahwa sesuai regulasi coklit dilakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, bukan dari rumah, dari pesta atau dari tempat lain, dan PKD harus memastikan itu,” tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Terima Aduan Pelanggaran Administratif pada Tahapan Pemilu 2024

Lebih lanjut Suhadi menambahkan bahwa menjadi tugas pengawas memastikan coklit berjalan sesuai prosedur.

“Rentang waktu 32 hari itu cukup panjang, jadi selain pengawasan melekat juga harus dilakukan uji petik dengan mempedomani alat kerja, pahami aturan yang berlaku, PKPU, Perbawaslu, SE dan aturan lainnya,” ujar Mantan Ketua KPU Samosir ini.

Suhadi kembali menegaskan bahwa akan ada 4 kemungkinan hasil uji petik yang dimasukkan dalam alat kerja.

“Belum dicoklit sudah ditempel stiker, sudah dicoklit belum ditempel stiker, sudah dicoklit sudah ditempel stiker dan belum dicoklit belum ditempeli stiker,” katanya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved