Pembunuhan Berencana
BIADABNYA Anak Okor Ginting, Sebelum Bunuh Paino, Tosa Ginting Disebut Sering Intimidasi Warga
Keluarga Okor Ginting lewat Tosa Ginting, dalang pembunuhan Paino disebut sering mengintimidasi warga
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, anak dari Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting menguak tabir gelap yang selama ini tertutupi.
Sejak Tosa Ginting ditangkap karena merencanakan pembunuhan terhadap Paino, beragam fakta kejahatan keluarga Okor Ginting ini terungkap ke publik.
Selama ini, keluarga Okor Ginting di Kabupaten Langkat sering disebut mengintimidasi warga.
Baca juga: Tosa Ginting 3 Kali Rencanakan Pembunuhan ke Eks Anggota DPRD Langkat, Ini Motifnya
Baca juga: Tosa Ginting, Bandit Besar Dalang Pembunuhan Habiskan Rp 18 Juta Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat
Siapa saja warga yang tidak mau menjual hasil kebun sawitnya pada keluarga Okor Ginting, pasti akan didenda.
Tak jarang, keluarga Okor Ginting, lewat Tosa Ginting kerap merampas hasil panen milik masyarakat di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
"Dia (keluarga Tosa Ginting) yang ingin merampas hasil pertanian kebun sawit di Desa Besilam Bukit Lambasa itu. Dia yang mau memonopoli, menjajah masyarakat, tapi masyarakat enggak mau ngikuti kemauan dia, kami mau merdeka," kata Rika, anak almarhum Paino, Selasa (14/2/2023).
Rika mengatakan, sebenarnya dia mengenal sosok Tosa Ginting.
Baca juga: Tosa Ginting Sudah Dua Kali Hendak Habisi Nyawa Paino, yang Ketiga Baru Berhasil
Tosa Ginting adalah teman sekelas adiknya di masa sekolah.
"Saya kenal dengan otak pelakunya (Tosa Ginting), karena dari kecil-kecil satu sekolah, dan satu kelas dengan adik saya. Dan untuk keempat pelaku yang lainnya kami tidak kenal," ujar Rika.
Ia mengatakan, adapun motif Tosa Ginting membunuh ayahnya lantaran diduga kekuatannya sudah berkurang.
Selama ini, keluarga Okor Ginting, lewat Tosa Ginting sering menjajah masyarakat.
Baca juga: Kejamnya Tosa Ginting, Bayar Anak Buah Rp 18 Juta Buat Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat
Baca juga: Tosa Ginting, Bandit Besar di Langkat Sudah Dua Kali Hendak Bunuh Paino, yang Ketiga Baru Berhasil
"Mungkin dari situ dia merasa kekuatannya sudah berkurang, dia enggak bisa menjajah kami lagi, mendenda kami lagi. Selama inikan, kami kalau enggak mau jual buah kelapa sawitnya sama dia, kami didenda, dan yang tak mau kerja sama dia juga didenda," kata Rika.
Menurut Rika, sudah 20 tahun lebih masyarakat dikekang kemerdekaannya oleh keluarga Okor Ginting ini.
"Rumah saya juga pernah dibakar, tapi tidak tahu siapa pelakunya," kata Rika.
Dia berharap, tersangka dan dalang pembunuhan ayahnya bernama Tosa Ginting bisa dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Otak Pelaku Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Paino Ternyata Kawan Sekelas Anak Korban
Jangan sampai dalang pembunuhan ini bebas begitu saja.
Sebab, jika Tosa Ginting dan kroninya bebas, dikhawatirkan mereka akan melakukan aksi serupa.
"Kalau bisa hukuman mati. Kami enggak mau ada tersangka (Tosa Ginting) itu lagi di desa kami," ujar Rika.
Kecewa dengan PN Stabat
Rika, anak almarhum Paino pernah merasa kecewa dengan PN Stabat.
Sebab, ketika Tosa Ginting terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api, hakim PN Stabat cuma memvonis anak Okor Ginting itu tiga bulan penjata.
"Dulu tersangka (Tosa Ginting) pernah divonis tiga bulan kasus yang serupa. Vonis yang tahun lalu terhadap tersangka kami sudah kecewa," ujar Rika.
Ia berharap, jika kasus Tosa Ginting ini kembali diadili di PN Stabat, maka tersangka harus dijatuhi hukuman yang berat.
Sebab, Tosa Ginting sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya.
Baca juga: Otak Pelaku Pembunuh Paino Mantan Anggota DPRD Langkat, Tenyata Kawan Sekelas Anak Korban
Baca juga: Istri Mantan Anggota DPRD Langkat, Minta Tersangka yang Membunuh Suaminya di Hukum Berat
Terlebih, pembunuhan berencana ini dilakukan sebanyak tiga kali.
Senada disampaikan Nilawati, istri almarhum Paino.
Nilawati sempat mengucap terima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian di Polda Sumut, khususnya Polres Langkat.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada Presiden RI, Joko Widodo.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, saya sebagai istri bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku dihukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya," kata Nilawati di Kota Stabat.
Baca juga: Tosa Ginting, Bandit Besar Dalang Pembunuhan Habiskan Rp 18 Juta Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis mengatakan, ia berharap perkara ini bisa berjalan sesuai fakta yang ada.
Dirinya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menjerat para pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.
Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejk 20 Januari 2023 lalu.
"Itu sudah direncanakan para pelaku untuk membunuh korban dengan cara dikampak, namun tidak berhasil," ujar Togar.
Baca juga: Eksekutor Pembunuh Mantan Anggota DPRD Langkat Ternyata Pernah Bunuh Preman Pasar Saat Kelas 2 SMP
"Tapi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya.
Togar menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum keluarga, dalam waktu dekat segera menyurati Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dan lainnya.
Karenanya, salah satu dari pada tersangka dalam perkara ini, yang juga otak pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa.
"Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," tutup Togar.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.