Breaking News

Berita Seleb

Farhat Abbas Sentil Hakim Wahyu Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Kebanyakan Nongkrong sama Perempuan

Farhat Abbas memang  terkenal sebagai pengacara yang kontroversial dan sering nimbrung mengkritik hal-hal yang viral.

Instagram
Farhat Abbas Sentil Hakim Wahyu Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Kebanyakan Nongkrong sama Perempuan 

Terakhir, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," ucap Farhat Abbas.

Sebelumnya, Farhat Abbas  juga mengaku kecewa dengan kinerja pengacara Sambo.

Menurut Farhat,  jika vonis Ferdy Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.

Baca juga: Bunda Corla Bongkar Masa Lalu dengan Farhat Abbas, Sindir Cuma Numpang Tenar: Jangan Munafik

"Kalo udah pakai pengacara banyak terus masih hukuman mati sama saja dengan tidak usah pakai pengacara," tulis Farhat Abbas.

Tak hanya itu,  Farhat Abbas juga menyinggung dugaan hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

Menurutnya hal tersebut kemungkinan bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menghukum ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC dgn Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas Sentil Hakim Wahyu Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Kebanyakan Nongkrong sama Perempuan
Farhat Abbas Sentil Hakim Wahyu Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Kebanyakan Nongkrong sama Perempuan (Instagram)

Farhat Abbas juga menyebut kalau Ferdy Sambo kemungkinan bisa untuk tidak dihukum mati.

"Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan di hukum mati juga," katanya.

Di akhir penjelasannya, Farhat Abbas juga mengaku prihatin dan sedih melihat orang-orang yang senang dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (cr18/tribun- medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved