Sidang Ferdy Sambo

Hadir di Sidang Vonis Bharada E, Biarawati Ini Sebut Vonis Hakim Sudah Tepat: Anak Ini Memang Jujur

Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya

HO
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya 

TRIBUN-MEDAN.com - Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya. 

Ia mengaku senang Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim. 

Suster Sesilia juga turut hadir menonton secara langsung sidang vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan. 

Adapun Biarawati Sesilia merupakan suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.

Dia memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.

"Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya. 

Dia pun sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.

Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur.

"Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir ke sini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya di situ," ungkap Sesilia.

Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.

Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.

Karena itu, Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.

"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator mengingat dia juga dengan adanya justice collaboratoe makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," tukasnya.

Vonis Bharada E

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved