Sidang Ferdy Sambo

Hadir di Sidang Vonis Bharada E, Biarawati Ini Sebut Vonis Hakim Sudah Tepat: Anak Ini Memang Jujur

Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya

HO
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Pada Februari 2024, Asalkan tak Ada Pihak yang Lakukan Ini

Baca juga: Tinjau Persiapan Venue F1H2O, Menpora: Bakal Rampung pada H-4

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved