News Video

Hakim Ungkap Formasi Anak Buah Ferdy Sambo Cegah Brigadir J agar Tak Lari dari Rencana Pembunuhan

Hakim membeberkan formasi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, Bharada E saat berada di rumah dinas Polri Duren Tiga.

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim meyakini rencana pembunuhan Brigadir J telah disusun sedemikian rupa.

Hal itu dibuktikan dengan anak buah Ferdy Sambo memiliki formasi untuk menghadang Brigadir J agar tidak lari dari rencana pembunuhan.

Fakta tersebut diungkapkan Majelis Hakim saat sidang vonis terdakwa Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.

Pihaknya pun membeberkan formasi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, Bharada E saat berada di rumah dinas Polri Duren Tiga.

Morgan menyebut Ricky Rizal sejajar dengan Kuat Maruf.

Sementara di depan mereka ada Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hakim meyakini formasi itu dibentuk bukan tanpa alasan.

Namun formasi itu sengaja disusun untuk mencegah agar Brigadir J tidak memiliki ruang untuk melarikan diri.

Barulah Ferdy Sambo memegang tengkuk Brigadir J dan menghadapkannya ke arah depan.

Sehingga Brigadir J diperhadapkan langsung dengan para pelaku pembunuhan berencana.

Saat sudah terdesak, Ferdy Sambo memerintahkan korban untuk berlutut.

Momen itulah Brigadir J menuruti perintah atasannya sembari bertanya-tanya dan ketakutan.

Sementara dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Di hari yang sama, Bripka RR divonis 13 tahun penjara.

Sehari sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun bagi Putri Candrawathi.

Kini, publik tinggal menunggu vonis Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

(Tribun-Video.com/Maria Nanda)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved