Bandar Narkoba

Jual Sabu ke Oknum TNI, Hukuman Bandar Narkoba Diperberat Hakim PT Medan

Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman bandar narkoba bernama Marwan menjadi 20 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (14/2/2023). 

Hariyanto mendapat upah Rp 1,5 juta, dan Putra mendapat Rp 8 juta.

Singkat cerita, pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 09.40 WIB, oknum TNI Ucok Harianto dan Sri Susanti ditangkap petugas.

Baca juga: Posko Cinta Damai Pemko Medan Hancur saat Tawuran, Dugaan Keterlibatan Bandar Narkoba Mencuat

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Marwan.

Marwan ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut saat tengah asyik menyantap buah durian di pinggir Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Mereka semua kemudian digelandang ke Polda Sumut.

Setelah kasusnya bergulir, para terdakwa ini kemudian diadili di PN Medan, kecuali oknum TNI Ucok Harianto.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved