Ngopi Sore
Richard, Oh, Richard, Setelah Vonis yang Ringan Itu
Saat ditanya hakim kenapa dirinya tidak menolak perintah Fredy Sambo, Richard memberi jawaban yang lugu tapi logis: 'saya tidak berani, Yang Mulia'.
Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
Beberapa jam setelah Lamar Johnson dibebaskan di Pengadilan St Louis, Amerika Serikat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard adalah penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dua kasus ini sama-sama menarik. Persisnya, sama-sama berujung menarik. Sebelum dibebaskan, Lamar Johnson telah menjalani hukuman penjara selama 28 tahun. Hakim di pengadilan yang sama, pada tahun 1994, memutus
Johnson bersalah atas kematian seorang laki-laki (kala itu 25 tahun) bernama Marcus Boyd.
Namun setelah 28 tahun menjalani hukuman ditemukan fakta lain.
Kasus kembali dibuka, kembali dipersidangkan, dan hasilnya, Lamar Johnson –sebagaimana pembelaannya 28 tahun lalu– akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Ia dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.
Perkara Richard Eliezer berkebalikan dari Johnson. Bahkan jauh sebelum pengadilan berjalan sudah terang benderang terungkap bahwa dialah penembak Brigadir Yosua Hutabarat. Bukan hanya sekali, bahkan. Richard menembak sebanyak empat kali, dari jarak dekat, dan keempatnya [peluru] bersarang di tubuh Yosua, dan membuatnya menemui ajal.
Sampai di sini muncul pertanyaan, kenapa pelaku yang sudah jelas-jelas membunuh, dan secara terbuka mengakuinya tanpa berusaha sedikit pun untuk mengelak, “hanya” diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan?
Sungguh ini hukuman yang amat sangat ringan untuk ukuran perkara pembunuhan. Hanya lebih lama 6 bulan dari hukuman yang pernah dijatuhkan kepada Asyani, perempuan lanjut usia dari Situbondo yang dituding mencuri delapan gelondong kayu milik Perhutani, Perusahaan Umum Kehutanan Negara, untuk dijadikan perkakas rumah tangga.
Hukuman Richard juga boleh dikata "beda-beda tipis" dibanding hukuman kepada Tukirin dan Kuncoro, dua petani jagung dari Kediri. Keduanya diseret ke bui lantaran melakukan "kawin silang" jagung yang menghasilkan benih hibrida, yang kemudian dijualnya tanpa melalui uji laboratorium dan sertifikasi. Kuncoro dijebloskan ke balik bui selama tujuh bulan, sedangkan Tukirin dikenakan hukuman percobaan satu tahun.
Pertanyaan belum terjawab, kenapa Richard divonis ringan? Siapapun yang tak sambil lalu menonton rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J rasa-rasanya akan merasa punya jawaban.
Satu, Richard berkelakuan baik selama proses persidangan. Sikapnya menyenangkan: sopan, menjawab tiap pertanyaan dengan baik, tanpa berusaha untuk ngotot. Berbanding terbalik dari Kuat Ma'ruf, misalnya. Kuat, terdakwa lain kasus ini, memang menyebalkan. Nyaris sepanjang persidangan Kuat melontar kalimat-kalimat yang sinis dan pongah.
Pun gestur-gesturnya. Sesaat setelah divonis 15 tahun penjara, ia memberikan isyarat jari tangan (membentuk simbol 'metal') kepada para jaksa. Sebelumnya ia juga pernah membuat simbol 'love' sembari cengengesan.
Sikap Ricky Rizal, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), mungkin sama menjengkelkan bagi hakim. Bicaranya memang tak sesengak Kuat, tapi kalimatnya kerap berbelit-belit, terkesan seperti menutup-nutupi sesuatu yang ia ketahui. Padahal, Ricky sebenarnya punya "modal" yang jauh lebih bagus dari Richard untuk "selamat". Ia menolak perintah Ferdy Sambo untuk "menghajar" Yosua Hutabarat.
Namun Ricky ternyata memilih tetap bersama Kuat Ma’ruf. Memilih bertahan pada skenario yang digariskan Sambo. Sebaliknya, Richard menjadi justice collaborator.
Ini menjadi jawaban kedua yang mungkin diutarakan para penonton setia sidang. Jika mengacu pada pandangan Kuat, yang menyebut dirinya "bersetia" dan "tidak mau berkhianat", Richard memilih untuk membuka mulut, memilih untuk –pada akhirnya– berkata jujur, konon lantaran ia merasa amat sangat berdosa lalu mohon pengampunan Tuhan sekaligus meminta maaf kepada ayah dan ibu Yosua.
Sebelumnya, seturut skenario yang dirancang Sambo pascamenghabisi Yosua, Richard juga sejalan Kuat dan Ricky. Ia bahkan sempat tujuh kali mengubah keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan.
Atas keterangan-keterangan Richard sebagai justice collaborator, selapis demi selapis misteri yang sebelumnya tersembunyi dapat dikuak. Terutama sejauh mana peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tidak ada tembak-menembak antara dirinya dengan Yosua. Tidak ada pelecehan secara seksual yang jadi alasan eksekusi.
Alasan ketiga, dan dianggap paling penting, Richard menembak Yosua saat berada di bawah tekanan. Richard berpangkat Bharada; Bhayangkara Dua, Tamtama tingkat satu atawa jenjang kepangkatan terendah di jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Dan perintah membunuh itu datang dari Ferdy Sambo, seorang berpangkat Inspektur Jenderal yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Seorang perwira tinggi yang sangat powerfull. Seorang yang –katakanlah– dapat melakukan apa saja, dapat memerintahkan apa saja, hanya dengan menjentikkan ujung jarinya.
Di persidangan, saat ditanya hakim kenapa dirinya tidak menolak perintah Fredy Sambo [sebagaimana Ricky Rizal] dan menepiskan hubungan pertemanannya yang rapat dengan Yosua yang disapanya 'Abang', Richard memberi jawaban yang lugu dan sederhana, tapi logis: 'saya tidak berani, Yang Mulia'.
Begitulah, ketiga tolok ukur ini sekilas pintas memang terkesan meyakinkan. Padahal tidak. Benar bahwa sikap terdakwa dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Namun tak lantas menjadikannya faktor yang dominan.
Dengan kata lain, sebaik-baik dan sesopan-sopannya terdakwa, atau sebaliknya setengik-tengiknya, sebrengsek-brengseknya, faktor utama tetaplah perbuatan yang menyeretnya ke depan meja hakim dan pasal apa yang menjeratnya. Dalam hal Richard, pasalnya adalah 340 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pendekatan cara pandang yang sama, maka kata maaf dari keluarga Brigadir Josua, kata maaf dari ayah dan –terutama sekali– ibunya, Rosti Simanjuntak, semestinya juga tidak berarti banyak. Semestinya tidak cukup kuat untuk memangkas jarak hukuman sebegitu jauhnya –dari 12 tahun tuntutan jaksa.
Lantas apa jawabannya? Saya tidak tahu. Hanya para hakim perkara ini –Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut– yang tahu.
Pastinya, vonis 1 tahun 6 bulan, sungguh menyenangkan bagi publik, wa bil khusus para pendukung Bharada Richard Eliezer. Mereka bersorak-sorai di pengadilan dan media sosial. Namun apabila kaca pandangnya adalah teori-teori hukum, rasa-rasanya vonis ini memang terlalu sulit untuk dicerna. Terlalu membingungkan.(t agus khaidir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakricar1.jpg)