Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Biarawati Ini Sebut Bharada E Sosok yang Jujur, Gajah Sumatera Muncul di Sumbar

Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya. 

|
HO
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Mukhyar ST (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan divonis 8 tahun penjara.

Kemudian, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) juga divonis 8 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Selanjutnya Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meresmikan dan meninjau Jembatan Sicanang, di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Kamis (29/12/2022).
 
JEMBATAN SICANANG - Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meresmikan dan meninjau Jembatan Sicanang, di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Kamis (29/12/2022).   (HO/Tribun Medan)

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved