Berita Populer Hari Ini
Berita Populer, Biarawati Ini Sebut Bharada E Sosok yang Jujur, Gajah Sumatera Muncul di Sumbar
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya.
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
HO
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Mukhyar ST (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan divonis 8 tahun penjara.
Kemudian, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) juga divonis 8 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Selanjutnya Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Populer Hari Ini
Berita Populer, Duduk Perkara Kades di Tuban Salah Ucap, Curhatan Astri Gustina Ayu sebelum Tewas |
![]() |
---|
Berita Populer, Anggota TNI Bunuh Istri, Kebakaran Pabrik Minyak dan Polda Minta 5 THM Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer, Respon Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang, Hendra Dermawan Plt Kadis PUPR Sumut |
![]() |
---|
Berita Populer, Kadis PUPR Topan Ginting Ditangkap KPK, Ancaman Wali Murid untuk Bu Guru Cicih |
![]() |
---|
Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.