Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Biarawati Ini Sebut Bharada E Sosok yang Jujur, Gajah Sumatera Muncul di Sumbar

Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya. 

|
HO
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Hadir di Sidang Vonis Bharada E, Biarawati Ini Sebut Vonis Hakim Sudah Tepat: Anak Ini Memang Jujur

Selanjutnya, VIRAL, Puluhan Tahun tak Terlihat, 2 Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar, Hampir Dibilang Punah

Ketiga, Ratusan Nelayan Tradisional di Sergai Sergai tak Melaut karena Cuaca Buruk

Keempat, Terungkap Alasan Bharada E Larang Orangtuanya Hadir di Persidangan: Tak Sanggup Lihat Sang Ibu Sedih

Kelima, Terbukti Korupsi Jembatan Sicanang, Ini Daftar Nama dan Jabatan serta Vonis 3 Terdakwa di PN medan

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:

1. Hadir di Sidang Vonis Bharada E, Biarawati Ini Sebut Vonis Hakim Sudah Tepat: Anak Ini Memang Jujur

Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya(HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya. 

Ia mengaku senang Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim. 

Suster Sesilia juga turut hadir menonton secara langsung sidang vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan. 

Adapun Biarawati Sesilia merupakan suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.

Dia memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.


Baca Selengkapnya

2. VIRAL, Puluhan Tahun tak Terlihat, 2 Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar, Hampir Dibilang Punah

Setelah puluhan tahun tak terlihat, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) kembali muncul di Sumbar
Setelah puluhan tahun tak terlihat, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) kembali muncul di Sumbar(Tangkapan layar video)

TRIBUN-MEDAN.com - Dua ekor gajah terekam kamera warga berada di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Sumbar, Selasa (14/2/2023).

Rekaman itu dibagikan akun instagram @sijunjung_traveling dalam video berdurasi 30 detik.

Rekaman tersebut lantas membuat heboh lantaran setelah puluhan tahun tak terlihat, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) kembali muncul di Sumatera Barat.

Di video itu terlihat dua ekor gajah sedang berjalan di bawah tebing di antara pepohonan.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono membenarkan keberadaan dua gajah itu.


Baca Selengkapnya

3. Ratusan Nelayan Tradisional di Sergai Sergai tak Melaut karena Cuaca Buruk

Sejumlah nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai kini kian merana. Sebab, hasil tangkapan nelayan makin minim.
Sejumlah nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai kini kian merana. Sebab, hasil tangkapan nelayan makin minim.(Tribun Medan/Anugrah)

Ratusan Nelayan Tradisional di Sergai Sergai tak Melaut karena Cuaca Buruk

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Sejumlah nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai kini kian merana.

Sebab, hasil tangkapan nelayan makin minim.

Di sisi lain, harga kebutuhan pokok makin tinggi, sehingga menyulitkan kehidupan para nelayan.

"Sudah dua hari ini saya tidak melaut karena cuaca buruk," kata Syahrul (52), nelayan tradisional di Kecamatan Tanjung Beringin, Rabu (15/2/2023). 


Baca Selengkapnya

4. Terungkap Alasan Bharada E Larang Orangtuanya Hadir di Persidangan: Tak Sanggup Lihat Sang Ibu Sedih

Orangtua Richard Eliezer tidak hadir secara langsung di persidangan vonis, Rabu (15/2/2023).  
Orangtua Richard Eliezer tidak hadir secara langsung di persidangan vonis, Rabu (15/2/2023).  (HO)

TRIBUN-MEDAN.com - Orangtua Richard Eliezer tidak hadir secara langsung di persidangan vonis, Rabu (15/2/2023).  

Ayah dan Ibu Richard Eliezer hanya menonton tayangan live streaming dari sebuah tempat di Jakarta.  

Menanggapi penyebab tak hadir secara langsung di persidangan, Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.

Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).


Baca Selengkapnya

5. Terbukti Korupsi Jembatan Sicanang, Ini Daftar Nama dan Jabatan serta Vonis 3 Terdakwa di PN medan

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya kepada ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya kepada ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).(TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Mukhyar ST (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan divonis 8 tahun penjara.

Kemudian, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) juga divonis 8 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Selanjutnya Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meresmikan dan meninjau Jembatan Sicanang, di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Kamis (29/12/2022).
 
JEMBATAN SICANANG - Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meresmikan dan meninjau Jembatan Sicanang, di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Kamis (29/12/2022).   (HO/Tribun Medan)

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved