Berita Populer Hari Ini
Berita Populer, Biarawati Ini Sebut Bharada E Sosok yang Jujur, Gajah Sumatera Muncul di Sumbar
Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Hadir di Sidang Vonis Bharada E, Biarawati Ini Sebut Vonis Hakim Sudah Tepat: Anak Ini Memang Jujur
Selanjutnya, VIRAL, Puluhan Tahun tak Terlihat, 2 Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar, Hampir Dibilang Punah
Ketiga, Ratusan Nelayan Tradisional di Sergai Sergai tak Melaut karena Cuaca Buruk
Keempat, Terungkap Alasan Bharada E Larang Orangtuanya Hadir di Persidangan: Tak Sanggup Lihat Sang Ibu Sedih
Kelima, Terbukti Korupsi Jembatan Sicanang, Ini Daftar Nama dan Jabatan serta Vonis 3 Terdakwa di PN medan
Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:
1. Hadir di Sidang Vonis Bharada E, Biarawati Ini Sebut Vonis Hakim Sudah Tepat: Anak Ini Memang Jujur

TRIBUN-MEDAN.com - Suster Sesilia seorang biarawati yang membimbing Richard Eliezer selama di penjara mengungkapkan kebahagiaanya.
Ia mengaku senang Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan oleh majelis hakim.
Suster Sesilia juga turut hadir menonton secara langsung sidang vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan.
Adapun Biarawati Sesilia merupakan suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.
Dia memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.
2. VIRAL, Puluhan Tahun tak Terlihat, 2 Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar, Hampir Dibilang Punah

TRIBUN-MEDAN.com - Dua ekor gajah terekam kamera warga berada di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Sumbar, Selasa (14/2/2023).
Rekaman itu dibagikan akun instagram @sijunjung_traveling dalam video berdurasi 30 detik.
Rekaman tersebut lantas membuat heboh lantaran setelah puluhan tahun tak terlihat, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) kembali muncul di Sumatera Barat.
Di video itu terlihat dua ekor gajah sedang berjalan di bawah tebing di antara pepohonan.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono membenarkan keberadaan dua gajah itu.
3. Ratusan Nelayan Tradisional di Sergai Sergai tak Melaut karena Cuaca Buruk

Ratusan Nelayan Tradisional di Sergai Sergai tak Melaut karena Cuaca Buruk
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Sejumlah nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai kini kian merana.
Sebab, hasil tangkapan nelayan makin minim.
Di sisi lain, harga kebutuhan pokok makin tinggi, sehingga menyulitkan kehidupan para nelayan.
"Sudah dua hari ini saya tidak melaut karena cuaca buruk," kata Syahrul (52), nelayan tradisional di Kecamatan Tanjung Beringin, Rabu (15/2/2023).
4. Terungkap Alasan Bharada E Larang Orangtuanya Hadir di Persidangan: Tak Sanggup Lihat Sang Ibu Sedih

TRIBUN-MEDAN.com - Orangtua Richard Eliezer tidak hadir secara langsung di persidangan vonis, Rabu (15/2/2023).
Ayah dan Ibu Richard Eliezer hanya menonton tayangan live streaming dari sebuah tempat di Jakarta.
Menanggapi penyebab tak hadir secara langsung di persidangan, Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).
5. Terbukti Korupsi Jembatan Sicanang, Ini Daftar Nama dan Jabatan serta Vonis 3 Terdakwa di PN medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Mukhyar ST (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan divonis 8 tahun penjara.
Kemudian, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) juga divonis 8 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Selanjutnya Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Berita Populer, Duduk Perkara Kades di Tuban Salah Ucap, Curhatan Astri Gustina Ayu sebelum Tewas |
![]() |
---|
Berita Populer, Anggota TNI Bunuh Istri, Kebakaran Pabrik Minyak dan Polda Minta 5 THM Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer, Respon Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang, Hendra Dermawan Plt Kadis PUPR Sumut |
![]() |
---|
Berita Populer, Kadis PUPR Topan Ginting Ditangkap KPK, Ancaman Wali Murid untuk Bu Guru Cicih |
![]() |
---|
Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.