Berita Seleb

Nikita Mirzani Tiba-tiba Serang Richard Eliezer, Alasan Tidak Terima Bharada Divonis Ringan

Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J turut menyita perhatian publik dan juga kalangan

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Nikita Mirzani mengomentari vonis Richard Eliezer yang cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Artis kontroversial ini menyindir hakim 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J turut menyita perhatian publik dan juga kalangan selebriti.

Termasuk Nikita Mirzani yang baru-baru ini vokal mengomentari putusan hakim terhadap vonis Ferdy Sambo Cs.

Bak tak terima, Nikita Mirzani mengamuk usai mengetahui vonis untuk Ferdy Sambo Cs.

Terlebih soal vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.

 

Baca juga: Ada Kericuhan, Derby Jateng PSIS Semarang Vs Persis Sempat Dihentikan, Diduga Dipicu Gas Air Mata

Baca juga: Viral Puluhan Batu Nisan Dirusak di Blitar, Perusaknya Tinggalkan Pesan Misterius


 
Dengan nada bicara tinggi, Nikita pun marah-marah di siaran langsung akun media sosialnya.

Ibu tiga anak itu bahkan mengurai pesan menohok untuk hakim yang memimpin persidangan kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.


Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok @nanakt281, terlihat rekaman saat Nikita murka mengetahui vonis mati untuk Ferdy Sambo.

Menurut Nikita, hakim tak berhak memberikan hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Sampain sama si hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo. Lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham?" ungkap Nikita Mirzani dikutip pada Jumat (17/2/2023).


Tak cuma kesal dengan vonis Sambo, Nikita Mirzani juga gusar dengan hukuman yang diberikan hakim kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menganalisa dari sudut pandangnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Nikita mengurai detail mengejutkan.

Baca juga: LINK Live Streaming Timnas U20 Indonesia Vs Fiji Jam 19.30 WIB, Tonton di Sini Gratis via HP

Baca juga: Tegas Kejagung Jawab Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Masih Melawan!

Menurut Nikita, Bharada E jujur dan membongkar kasus tersebut karena takut dengan hukuman.

Padahal menurut Nikita Mirzani, yang membunuh Brigadir J adalah Bharada E.


"Dia jujur itu karena takut dihukum lama-lama padahal dia yang ngebunuh," ucap Nikita.

Lebih lanjut, Nikita pun meminta kepada khalayak agar melihat fakta yang ada.


"Buka mata kalian woy yang nembak si Yosua sampai meninggal itu si Bharada," tegas Nikita Mirzani.

Sebelum Nikita Mirzani, ada pula pihak yang kontra dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Dia adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim tersebut.

Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.

Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.

Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Enggak Bermodal Kali, Tiga Pria Curi Snack Diduga untuk Hadiah Valentine

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.

Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.

Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.

"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani.

Baca juga: Dituding Penyimpangan Seksual Hingga KDRT, Rizal Djibran Kecewa, Permasalahan Rumah Tangga Diumbar


Yang Memberatkan Ferdy Sambo dan Meringankan Bharada E

Terkait menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.

Berikut adalah 7 alasan hakim menjatuhkan vonis mati untuk Sambo:

- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun

- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga

-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat

- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri

- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.

- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan


Sementara itu, majelis hakim juga mengurai alasan meringankan vonis untuk Bharada E.

Hal itu disampaikan majelis hakim di sidang pada Rabu (15/2/2023).

 

Berikut adalah enam poin yang meringankan hukuman Bharada E:

- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama

- Bharada E bersikap sopan di persidangan

- Bharada E belum pernah dihukum

- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari

- Bharada E menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

- Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa ( Bharada E).

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved