Berita Nasional

Tegas Kejagung Jawab Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Masih Melawan!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan

TRIBUN-MEDAN.com - Kejagung menjawab teka-teki jadwal eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa dipastikan.

Hal ini karena putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu baru sampai di tingkat pertama.

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sambo masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saksikan video berikut ini:

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved