Sidang Ferdy Sambo Cs

Perintah Tegas Kapolri ke Divisi Propam Siapkan Sidang Kode Etik Untuk Bharada E Usai Vonis Hakim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada divisi Propam untuk mempersiapakan sidang kode etik untuk Bharada E.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada divisi Propam untuk mempersiapakan sidang kode etik untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Bharada Richard Eliezer.

Usai divonis hakim 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, kini Polri akan menentukan nasib Bharada E apakah masih tetap menjadi anggota atau dipecat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jenderal Listyo mengatakan Bharada E dinilai masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.

Dirinya menyebut harapan masyarakat dan orangtua Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan sidang etik.

Kendati demikian, Kapolri belum memastikan jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/17/kapolri-bicara-peluang-bharada-e-kembali-jadi-brimob-dan-keluarga-minta-eliezer-berdinas-di-manado?page=3

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved