Pernah Disodori Uang Ferdy Sambo, Kini Kamaruddin Laporkan Putri: Saya Bukan Pengkhianat
Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya sudah tegas hanya meminta perkara tewasnya Brigadir J diungkap sesuai dengan peristiwa.
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Brigadir J, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut, namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Dalam kesempatan sama, ibunda Brigadir J menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-vonis-Ricky-Rizal-dan-Kuart-Maruffff.jpg)