DPO Kejari Deliserdang

Sudah Jadi DPO, Wajah Ngarijan Salim, Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak tak Disebar Jaksa

Ngarijan Salim, bandit tersangka dugaan penggelapan pajak kini masuk DPO, tapi foto wajahnya tidak disebar

Editor: Array A Argus
HO
Kajari Deliserdang Jabal Nur dan Boy Amali 

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Kejari Deliserdang mengatakan bahwa saat ini Ngarijan Salim, bos PT Al Ichwan Garment Factory masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Kejari Deliserdang masih menyembunyikan wajah Ngarijan Salim, tersangka dugaan penggelapan pajak ini.

Menurut Kasi Intelijen  Kejari Deliserdang, Boy Amali, Ngarijan Salim masuk DPO setelah empat kali mangkir dipanggil penyidik. 

Baca juga: Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto

"NS sudah kami tetapkan jadi DPO. Sudah empat kali dipanggil secara resmi tapi enggak ada kabar. Enggak ada itikad baiknya," kata Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Kamis (16/2/2023). 

Dalam perkara ini, Ngarijan Salim terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang mantan pejabat di Bapenda.

Keduanya adalah Edy Zakwan mantan Kabid PBB dan Viktor Maruli mantan Kabid BPHTB yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Deliserdang Biarkan Tersangka Korupsi Melenggang Bebas Tanpa Ditahan, Padahal Pernah Mangkir

Meski sempat mangkir pada panggilan pertama, tapi pada panggilan kedua mereka datang. 

"Dalam waktu dekat ini kami kirim DPO ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Wewenangnya nanti di sana karena ada yang namanya tim Tangkap Buron (Tabur). Dia pun sudah kita mohonkan untuk dicekal," kata Boy Amali. 

Untuk pencekalan ini, kata Boy, prosesnya diajukan dari Kejari ke Kejati dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Momen Langka, Kejari Deliserdang Tak Tahan Tersangka Korupsi Penggelapan Pajak Senilai Rp 1,9 Miliar

Selanjutnya, Kejagung yang mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Ham.

Mengenai kasus terhadap dua tersangka lainnya yang merupakan mantan pejabat disebut masih dalam tahap pemberkasan. 

"Masih pemberkasan belum lengkap (P-21). Kalau sudah lengkap nanti baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita infokan juga kalau ada perkembangan," kata Boy. 

Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Deliserdang

Kasus dugaan korupsi di objel pajak PT Al Ichwan Garment Factory terjadi pada tahun 2020.

Sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

Padahal kerugian negara sesuai penghitungan yang dilakukan ahli sebesar Rp 1,9 miliar.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved