Setoran dari Konglomerat

Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto

Mujianto, konglomerat Kota Medan setor Rp 85 miliar ke jaksa Kejari Deliserdang. Setoran uang miliaran ini adalah uang pengganti kerugian negara

Editor: Array A Argus
HO
Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang diserahkan oleh Mujianto, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan setor Rp 85 miliar kepada jaksa Kejari Deliserdang.

Uang setoran ini bagian dari kekurangan duit pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Penyerahan uang puluhan miliar ini dilakukan langsung oleh Mujianto alias Anam, lelaki yang baru-baru ini dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.

Baca juga: TERSENYUM Sumringah, Mujianto alias Anam Divonis Bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan

Menurut Kejari Deliserdang, Mujianto menyerahkan uang itu melalui sistem transfer ke rekening kas negara.

Bertindak sebagai penerima Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur. 

Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali mengatakan, total kekurangan pembayaran uang pengganti yang terakhir dibayarkan Mujianto sebesar Rp. 85.809.076.975.

Baca juga: Wajahnya Cemberut, Konglomerat Medan, Mujianto alias Anam Hari Ini Divonis Hakim

Penyerahan uang pengganti itu dilakukan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, Tamin Sukardi divonis bersalah karena menjual lahan negara.

"Dalam perkara ini Mujianto hanya berstatus saksi. Dia dibebankan membayar uang pengganti dari lahan yang dibeli dari Tamin Sukardi. Seperti itu bunyi putusannya dan kita sudah melaksanakan eksekusinya. Sudah ditransfer uangnya dan sudah ada bukti transfernya," ucap Boy Amali. 

Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Boy menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto tercatat selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality.

Ia memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektare yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, yang saat itu bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi ini totalnya sebesar Rp 103.781.802.258 dan kini telah dilunasi seluruhnya," kata Boy Amali. 

Baca juga: Korupsi Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

Dirincikan pada pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada 23 Agustus 2019.

Saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 12.972.725.282 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disetorkan ke rekening kas negara.

Kemudian untuk pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada 6 April 2022.

"Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke rekening kas negara," ucap Boy.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved