Korupsi Kredit Macet
Wajahnya Cemberut, Konglomerat Medan, Mujianto alias Anam Hari Ini Divonis Hakim
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan hari ini jalani vonis hakim di PN Medan terkait korupsi kredit macet
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan memasang wajah cemberut saat sebelum jalani sidang vonis korupsi kredit macet di PN Medan, Jumat (23/12/2022).
Mujianto alias Anam yang selama ini sering menggunakan kemeja putih, kini menggunakan stelan kemeja abu-abu.
Sebelum diadili, Mujianto alias Anam tampak duduk bersandar di bangku pengunjung, hingga perutnya terlihat menggelambir.
Baca juga: MUJIANTO Disebut Mafia Tanah, Hinca Panjaitan Turun Gunung Jadi Saksi Meringankan Terdakwa
Dalam perkara ini, Mujianto alias Anam sebelumnya sudah dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda.
Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Namun begitu, belum diketahui berapa vonis yang akan diberikan hakim.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah Mujianto alias Anam nantinya akan ditahan atau tidak.
Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebab, selama proses persidangan, Mujianto alias Anam sempat tidak ditahan karena setor Rp 500 juta ke PN Medan sebagai jaminan.
Dalam perkara ini, Mujianto alias Anam dianggap bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dia juga dinyatakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010.
Baca juga: Tuntutan Terlalu Tinggi, PH Mujianto Sebut UP yang Dibebankan Logikanya Darimana?
Saat jalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Mujianto alias Anam juga diminta membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair empat tahun tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Mujianto alias Anam didakwa korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan.(cr28/tribun-medan.com)