TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Dua pelaku pencurian berinisial Mhd Sopian alias Adi Kirman (42) warga Jalan SM Raja Gang Timbul Keluran Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat dan rekanya Riski Khairan Saputra Butar butar alias Kiki (27) Jalan Kacang Perumahan Damai Asri Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan, Jumat (17/2/2023).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH SIK mengatakan, keudanya ditangkap usai mencuri AC dari rumah Kost Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat milik Ingrid Saskita (32) Jalan Diponegoro Kota Kisaran Barat kabupaten Asahan.
Kapolres mengatakan awalnya pelaku merusak pintu besi lantai satu, dan setelah kedua pelaku masuk kemudian pElaku naik ke lantai dua yang mana di lantai dua tempat kost kostan, lalu terlapor mengambil 1 unit AC merk Sharp ukuran 1 pk, akibat dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3 juta.
Lanjut Kapolres Asahan lagi, sementara korban juga sudah diarahkan untuk membuat laporan terkait pencurian AC miliknya."Kini pelaku sudah kita tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).