Polres Asahan

Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar, Tiga Pelaku Geng Motor Diringkus

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan geng motor “Mafia Bangladesh,” yang sempat viral di media sosial

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga pelaku geng motor yang menganiaya seorang pelajar, kini ditangkap oleh Polres Asahan, Minggu (6/4/2025). Aksi kekerasan mereka sempat viral di media sosial, menyita perhatian publik. Polisi berhasil mengamankan bukti CCTV dan kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Polres Asahan berhasil mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan geng motor “Mafia Bangladesh,” yang sempat viral di media sosial pada Jumat (12/5/2025), dan menangkap tiga pelaku utama dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MSAP (17 tahun). 

Tiga pelaku yang ditangkap pada Jumat, 4 April 2025, adalah MFFM (18), ASN (16), dan RK (18), dan mereka diamankan di tiga lokasi terpisah.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif.

“Mereka terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban yang masih di bawah umur. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan,” kata AKBP Afdhal.

 

Aksi kekerasan ini terjadi pada Senin, 1 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur.

Insiden bermula dari cekcok antara geng motor “Mafia Bangladesh” dan geng motor “MR. Kriwo” yang sedang berada di sebuah kafe.

Perseteruan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk depan Zaitun Bakery, kawasan Pabrik Benang, dan Masjid Al Husna.

Dalam penganiayaan tersebut, korban dipukul, ditendang, dan dipaksa mencuci wajahnya yang dipenuhi darah sebelum akhirnya ditinggalkan.

Polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV, dua sepeda motor yang digunakan para pelaku, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Penindakan tegas akan terus kami lakukan agar masyarakat merasa aman,” ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Tiga pelaku geng motor yang menganiaya seorang pelajar, kini ditangkap oleh Polres Asahan. Aksi kekerasan mereka sempat viral di media sosial, menyita perhatian publik. Polisi berhasil mengamankan bukti CCTV dan kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved