Berita Sumut
Sindikat Pengedar Narkoba di Delitua Diringkus Polisi, 3 Pria dan Sejumlah Paketan Sabu Diamankan
Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kompleks Merci, Delitua.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kompleks Merci, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Tiga orang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni masing-masing berinisial DW (37), JB (42) dan S (44). Ketiganya merupakan warga Kota Medan.
Baca juga: Halbert Siahaan Dituntut Hukuman Mati, Bawa Sabu 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Ini Kronologinya
Penangkapan ketiganya berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya pada, Selasa (14/2/2023) lalu.
Informasi yang dihimpun, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di Kompleks Merci Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Deliserdang bergerak cepat menuju ke lokasi.
"Tim langsung mengamankan DW di jembatan Kompleks Perumahan Merci saat sedang duduk di atas sepeda motor. Barang bukti yang ditemukan paket sabu seberat bruto 19,79 gram yang diletakkannya di atas jalan, tepat di bawah sepeda motornya," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (18/2/2023).
Petugas kemudian menggeledak kendaraan DW, dan ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka bungkusan makanan berwarna kuning yang di dalamnya berisi empat bungkus sabu.
Masing-masing bungkusan beratnya 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.
Saat diinterogasi, DW mengaku barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial JB alias Pedel.
"Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JB alias Pedel beserta barang bukti sabu satu paket dengan berat bruto 2,86 gram bersama seorang temannya berinisial S beserta barang bukti sabu 5 paket dengan jumlah berat 4,75 gram di rumah pelaku S di komplek perumahan jalan Kayu Embun," ungkap Zulkarnain.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Nakkok Hasudungan Silitonga Kini Jadi Terdakwa di PN Medan
Untuk kepentingan penyidikan, Polisi kemudian memboyong ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Deliserdang.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lebih lanjut," ucap Zulkarnain.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-Deliserdang-Delitua.jpg)