Berita Viral

TAMPANG Bripka RAM Setelah Ditangkap Terlibat Sindikat Curanmor, Polisi Kejar Pelaku yang Lain

Bripka RAM anggota Polisi di Lampung telah ditangkap setelah terlibat aksi pencurian motor (Curanmor). 

HO
Bripka RAM anggota Polisi di Lampung telah ditangkap setelah terlibat aksi pencurian motor (Curanmor).  

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka RAM anggota Polisi di Lampung telah ditangkap setelah terlibat aksi pencurian motor (Curanmor). 

Bripka RAM tengah diinterogasi oleh Bidang Propam Polda Lampung. 

Bripka RAM melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bumi Manti IV, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari.

"Jadi dengan kejadian tersebut dan sesuai dengan bidangnya maka Bidpropam akan memeriksa oknum tersebut. Karena Bidpropam ini garda terdepan penegakan disiplin bagi anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: LIVE Streaming Aston Villa Vs Arsenal Jam 19.30 WIB, Hobi Blunder, Performa Magalhaes Disorot

Baca juga: Nasib Tragis Mama Muda Bos Ayam Kriuk, Nyawa Dihabisi, Anaknya Diculik

Ia mengatakan, oknum polisi melanggar kewenangan dan penyalahgunaan jabatan maka akan diproses.

"Bidpropam akan memeriksa oknum polisi tersebut baik secara disiplin dan kode etik," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, apalagi melanggar aturan pidana dan maka akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Namum semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah, sehingga PTDH akan ditetapkan," kata Kombes Pol Pandra.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota polri atau tidak,"

"Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," kata Kombes Pol Pandra.

Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum Bripka RAM tersebut jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan diproses.

"Kalau melanggar hukum pidana maka diproses secara pidana," kata Kombes Pol Pandra.

Baca juga: KRONOLOGI Mama Muda Dilecehkan Tetangga di Batubara,Pelaku Pria Tua Nakal Remas Area Sensitif Korban

Baca juga: Putri Kandung Dirudapkasa Ayah Ratusan Kali, Terkuak Motif Perceraian dengan Istri

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi dengan tegas akan memberikan PTDH jika terbukti bersalah.

"Oknum polisi ini akan menjalani sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, kalau saya secara umumnya saja menerangkannya terkait oknum polisi dari Polsek Jabung," kata Kombes Pol Pandra.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan saat dihubungi Tribun Lampung untuk menanyakan hasil pemeriksaan terhadap oknum Bripka RAM, tidak ada jawaban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved