Berita Medan

TIPU Korban dengan Modus Rental Mobil, Oknum Polisi Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix saat membacakan nota tuntutannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Andi Harianto (42), anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun, dituntut 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan mobil, Senin (20/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frianta Felix dalam persidangan yang digelar secara virtual, menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara," ujar JPU.

Baca juga: SOSOK Morgan Simanjuntak, Hakim yang Ikut Vonis Mati Ferdy Sambo, Pernah Bertugas di PN Medan

Usai membacakan nota tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Fahren menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan mengenai tuntutan dari JPU.

"Mohon keringan yang mulia, masih ada anak saya yang bersekolah," pinta terdakwa Andi Harianto.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.

"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.

Baca juga: Baru Dua Bulan Jadi Pengedar Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Polisi, Kini Diadili di PN Medan

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama lima sampa tujuh hari kedepan.

Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp 450 ribu per harinya.

"Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil. Indah pun mengatakan sedang dijalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart SM Raja dekat Fly Over," urai Jaksa.

Korban Indah Pratiwi bersama dengan saksi Pipin Diki Andit (suami saksi) beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit mobil toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved