Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Cs

Hendra Kurniawan Yakin Divonis Bebas dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J Hendra Kurniawan yakin bahwa dirinya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J Hendra Kurniawan yakin bahwa dirinya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Hendra Kurniawan yakin karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Ragahdo Yosodiningrat.

Menurutnya Hendra bersama dengan Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto tidak terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Karena itu, dia berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan beradasarkan fakta bukan opini publik.

Sebab menutur Ragahdo, Hendra dan dua orang lainnya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.

Diketahui Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis bersama dengan Agus Nurpatria dan Arif Rahman pada Kamis (23/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/19/hendra-kurniawan-cs-yakin-divonis-bebas-dalam-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j\

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved