News Video

Hotman Paris Curiga, Persidangan Irjen Teddy Minahasa Kok Banyak Dihadiri JPU Ferdy Sambo?

Persidangan Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, banyak dihadiri jaksa penuntut umum Ferdy Sambo.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Irjen (Pol) Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea turut heran dan bertanya-tanya dalam sidang kasus kliennya.

Pasalnya, persidangan Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) banyak dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Ferdy Sambo.

Dilansir dari Kompas.com, dengan banyaknya jaksa Sambo yang hadir di PN Jakarta Barat, Hotman Paris curiga dengan Kejaksaan Agung.

Yakni, pihaknya mencurigai Kejagung mengganti personel JPU dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba terdakwa Teddy Minahasa.

"Kami dengar terjadi penggantian (jaksa penuntut umum dari) kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," terang Hotman.

Lalu, Hotman menilai strategi jaksa tersebut dilakukan Kejaksaan Agung mengingat 'lawan' yang begitu berat.

Terkait jaksa Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang kliennya, Hotman Paris meminta majelis hakim untuk mengecek surat tugas para JPU yang hadir.

Selain itu pihaknya juga bersikukuh agar JPU menyebutkan sejumlah nama jaksa yang hadir di persidangan.

"Apa salahnya sih disebutkan ini dari kejaksaan tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami kan berhak tahu, Majelis," ujar Hotman.

Mendengar adanya pergantian personel JPU, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lantas mempertanyakan kepada tim jaksa.

Selain itu pihaknya juga meminta jaksa memberikan identitas JPU yang hadir di persidangan.

"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," kata Jon.

Mendapat pertanyaan itu, satu jaksa tak menjawabnya dengan lugas.

Namun, ia memberikan argumentasi, yakni JPU yang hadir dalam sidang kala itu merupakan penuntut umum.

Lebih lanjut pihaknya menyebut pertanyaan Hotman Paris tak relevan dengan perkara yang dihadapi Teddy Minahasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved