Pemerkosaan
INI DIA Sopir Angkot yang Culik dan Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil di Jalan Tol
Sukhani, sopir angkot yang tega merudapaksa siswi SMA hingga hamil akhirnya ditangkap Polres Sergai
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya menangkap Sukhani (34), sopir angkot yang culik dan rudapaksa siswi SMA hingga hamil di jalan tol.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, sopir angkot Rajawali itu ditangkap pada Minggu (19/2/2023) kemarin setelah buron.
Warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai itu sekarang sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sergai.
Baca juga: Video Mesum 38 Menit Siswa SMA dan Siswi SMP di Tebingtinggi, Kacabdis: Jangan Disebar Lagi
"Pelaku kami amankan saat berada di rumah kerabatnya," kata Yoga, Senin (20/2/2023).
Ia mengatakan, adapun lokasi persis penangkapan pelaku berada di Desa Rampah.
Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan terkulai lemas.
Polisi kemudian memboyong pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: FAKTA Siswa SMA Bugil di Mobil Dinas DPRD Jambi yang Kecelakaan, Kaki Patah hingga Lakukan Tes Urine
Menurut Yoga, kasus ini bermula pada 17 Agustus 2022 kemarin.
Saat itu, korbannya baru saja mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI.
Korban berinisial EN (16) kemudian menumpangi angkot yang dikemudikan korban.
Ketika itu, korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku.
Bukannya menghantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban.
Baca juga: Pertama Kali Ikut, Siswa SMA Bangun Insan Mandiri Medan Antusias Ikuti Roadshow Honda DBL with KFC
Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosa korban dalam angkot miliknya.
"Korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh terlapor. Selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju depan pintu tol Sei Bamban. Kemudian terlapor langsung mengunci pintu mobil dan melakukan pencabulan," kata Yoga.
Yoga menyebutkan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Setelah hamil, pelaku dan keluarga korban sempat berdamai dan menikahkan keduanya.
Baca juga: Elnusa Petrofin Journalist Academy 2022, Perkenalkan dan Edukasi Siswa SMA Tentang Dunia Jurnalistik
Namun karena tidak memberikan nafkah, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Setelah menerima laporan dan melakukan visum dan pemeriksaan saksi kita lakukan penangkapan," tutup Yoga.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.